MAJENE (METROSULBAR COM) – Dalam rangka mendorong pencegahan Maladministrasi dalam pengelolaan Pemerintahan dan penerapan standar pelayanan publik dilingkup Pemerintah Kabupaten Majene, Jajaran Pemda Majene menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan public yang melibatkan Ombudsman RI Sulbar.
Dalam kegiatan ini Pemda Majene menggandeng Ombudsman RI Sulbar, sebagai mitra yang memberikan materi seputar pemenuhan komponen standar pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik dan UU 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, sosialiasi ini bertujuan supaya jajaran OPD pemda Majene memaksimalkan peran dan fungsinya serta lebih fokus lagi dalam menerapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur kepada masyarakat, sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi dan mendorong semua OPD Majene bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada publik, sesuai dengan standar yang ada dengan mengedepankan tranparansi atau keterbukaan,” Kata Lukman Selasa Kemarin
Lanjut Lukman, melalui kegiatan ini ia juga berharap menjadi titik awal untuk lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik diwilayah kabupaten Majene, utamanya di daerah terpencil misalnya akses jalan ke Kecamatan Ulumanda dan Pelayanan tingkat Dasar kepada Masyarakat di Daerah tersebut.
Pada uji kepatuhan pemenuhan komponen dasar pelayanan publik tahun 2017, yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara Nasional, Kabupaten majene masih menempati posisi zona merah pelayanan public, namun demikian melalui upaya Kabupaten Majene dalam melakukan pembenahan diberbagai sector penyelenggaraan Pelayanan public, kedepan menajdi faktor bisa naik tingkat menempati posisi zona kuning maksimal zona hijau.
(ZULKARNAI)