KEPALA UPTD DINAS PU-PR ,SULAWESI BARAT SUDIRMAN ,MOLLE,MEMBERI KETERANGAN PERS (FOTO DOC.METROSULBAR)

METROSULBAR COM ( MAMUJU)-Kepala UPTD  PU Provinsi Sulawesi Barat “Sudirman Mole”Saat Ditemui Diruang Kerjanya , Tanggal 5 September 2019,Sangat Kwatir Dengan Tidak adanya Perhatian Para Rekanan Dalam Pengajukan Penawaran Pekerjaan Pada Dokumen  Lelang,Seharusnya Rekanan atau Kontraktor Menyisipkan Biaya Uji Mutu Bahan Bangunan,yang selama ini tidak dicantumkan dalam Dokumen Penawaran Sehingga Biaya tersebut terbebani Pada Anggaran UPTD Dan Upah Pelaksana Uji Mutu Pekerjaan Bahan Bangunan.

Sebab Upah pekerja Uji Mutu Bahan Bangunan  selama ini hanya berjumlah Rp 1200.000( Satu juta Dua Ratus ini sangat tidak layak dibanding Pekerjaannya,Sebaik nya Dinaikkan Rp 1 Juta Delalapan Ratus Ribu Rupiah sebab Pekerjaan Mereka Terkadang  sampai Malam atau Lembur.

Kantor UPTD Dinas Pu Sulbar

Dalam aturan yang telah ditentukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan,Konstruksi Bangunan dan Standarisasi Tata Bangunan /Lingkungan,Seharusnya Biaya Uji Mutu ditentukan  Dokumen Lelang sehingga tidak terbebani kepada UPTD Dinas PU Provinsi  Sulawesi Barat ,”Ungkap Kepala UPTD.

Disisi Lain Target PAD yang Ditentukan Provinsi Sulawesi Barat Dalam Hal ini Gubernur Sebesar Rp.120 Juta Rupiah untuk tahun 2019,Kami Sangat mengharapkan Kepada Semua Pihak Terutama rekanan dalam hal ini Kontraktor untuk mematuhi peraturan Gubernur dalam hal Uji Mutu bahan Bangunan Kontruksi dan Standarisasi tata bangunan/Lingkungan agar supaya kwalitas Bangunan Pekerjaan Sesuai yang diharapkan masyarakat.

“Lebih Lanjut Menjelaskan Semua Peralatan yang berkaitan dengan Uji Mutu Bahan bangunan sudah tersedia dikantor UPTD Dinas Pu Sulawesi Barat,dan walaupun ada Rekanan atau Kontraktor Besar yang memiliki Peralatan Uji Mutu Bahan Bangunan Tersebut ,Itu dianggap Ilegal sebab ada yang secara Resmi diakui oleh pemerintah,berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2015 “Ungkap Sudirman Mole”.

Bangunan Kantor UPTD Dinas PU Sudah Tidak layak  Lagi,Sebab Kantor tersebut Berfungsi ganda karena disamping sebagai Kantor, Berfungsi juga sebagai tempat penyimpanan alat-alat Uji Mutu Bahan Bangunan atau Gudang.

Sesuai Usulan Tahun yang lalu akan Dianggarkan dan disepakati untuk Membangun Bangunan Kantor UPTD Yang Baru Tahun 2019,Namun Sampai Saat ini ,belum terealisasi Pembangunan Kantor  UPTD Tersebut.

“-Begitu Pula Mobil Operasional Untuk mengangkut alat-alat Uji Mutu Bahan Bangunan dan kontruksi tidak Tersedia Di Kantor UPTD sehingga Pada Saat melakukan Uji Mutu Bahan Bangunan dilapangan tetap Menggunakan mobil Sewaan untuk mengangkut alat -alat tersebut” .

– Sebagai Penanggung Jawab UPTD saya Menghimbau kepada Para Rekanan dan Kontraktor Untuk Memperhatikan Kwalitas Mutu Bangunan yang ada di -Sulawesi Barat,Tutup KA UPTD .

-Seandainya Para Rekanan atau Kontraktor mematuhi Pergub tersebut saya yakin dan Percaya PAD 1 Milyar Untuk UPTD bisa tercapai dalam satu tahun, kalau aturan itu djalankan dengan baik.

Penulis : Tadius Tekkay,SE.

Editor  : Laode Muhadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini