MAMUJU(MetroSulbar.com)-Kasus Dugaan utang Pinjaman Daerah Pemda Mamuju,yang saat ini Tengah berlanjut Pemeriksaan Dipolda Sulawesi Barat,Akan Menjadi bola Liar menyeret beberapa nama pejabat Dilingkup Pemda Mamuju.
Abd Gafur yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulbar. Ia tiba di Polda Sulbar didampingi kuasa Hukumnya Rasman Arif Nasution, SH dan Tim, Jumat (06/4/2018).
Rasman Arif selaku ketua tim kuasa hukum Abdul Gafur dihadapan sejumlah awak media membeberkan sejumlah fakta baru atas adanya keterlibatan sejumlah pejabat Pemkab Mamuju atas dugaan pinjaman daerah yang saat ini menjerat kliennya.
“Tadi malam saya bertemu dengan saudara Muh. Arifain Makkulau, SH yang merupakan pengacara dari Kharis SW korban peminjaman, dan saya juga sudah ketemu dengan Kharis. Sejak awal saya sudah katakan di media patut diduga sejumlah pejabat terkait dengan peristiwa pelanggaran hukum,”ucap Rasman.
Menurut Rasman, salah satu contoh ini surat pemerintah Kabupaten Mamuju ditanda tangani oleh Sekda dalam hal ini pak Suaib pada bulan desember 2017.”kata Rasman sambil memperlihatkan beberapa berkas yang dimaksud.
Lebih jauh Rasman menjelaskan, adapun pointersnya adalah pihak-pihak yang belum mengembalikan penggunaan dana yang telah digunakan termasuk pada Abdul Gafur dan Daud Yahya . Artinya apa, bahwa dia mengakui ada uang itu mengalir dari Gafur kepada Daud Yahya dan ini diperintahkan.
Berikutnya, ini ada surat perintah kepada Daud Yahya, penyampaian kepada saudara Drs Muh Daud Yahya berdasarkan somasi dari Veritas yang merupakan Law Pom adinda Arif yang memerintahkan untuk mengembalikan dana yang telah diterima dan digunakan sebesar Rp. 207.170.000,-
(Dua ratus tujuh juta seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) melalui inspektorat Kabupaten Mamuju. Diberi waktu paling lama 7 hari Muh.Daud Yahya
Apa artinya ini ?.”tanya Rasman.
Dari hasil pemeriksaan patut diduga justru uang ini dipakai oleh Sekda dalam hal ini yang dijabat oleh Daud Yahya pada saat itu.”urainya.
Ketua tim kuasa Hukum Abd. Gafur juga menyatakan, surat perintah ini yang memerintahkan adalah sekda yang sekarang yakni Suaib tertanggal 29 desember 2017, dan tidak itu saja, kepada Gafur juga dikirim dan dia diminta untuk mengganti 99 juta.”Ujarnya.
Selain Daud Yahya sejumlah Nama Pejabat yang ikut Disebut Dalam Pemeriksaan Tersebut ada dugaan menyeret Pejabat lainnya diantaranya Mas Agung, Artis Efendi, Rahmat,SE
Muh. Yusuf
(TIM)