MAMUJU – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat bangunan SD Inpres Pa’bettengan di Kecamatan Bonehau.
Tim Ombudsman RI Sulbar menggelar konsiliasi menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan kabupaten Mamuju, Bagian Aset Pemda Mamuju, BPN Kab. Mamuju dan pelapor atas nama Arman yang mengaku sebagai pemilik lahan. Rabu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, sebagai konsiliator Ombudsman RI berupaya mempertemukan semua pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atas polemik ini untuk mencegah terjadi penyegelan yang dapat menghambat proses pembelajaran di SD Inpres Pa’bettengan.
“Kami melakukan tindaklanjut sesuai dengan kewengan dan tupoksi kami, hari ini kita pertemukan semuanya untuk mencari solusi yang berkeadilan, tapi intinya kami berupaya betul agar proses belajar anak-anak disekolah itu tidak terganggu,” Terang Lukman
Polemik lahan SD Inpres Pa’bettengan diduga akan berbuntut panjang pasalnya salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mengancam akan melakukan penutupan sekolah, karena sudah berulangkali dijanji ganti rugi oleh Pemda Mamuju namun tak kunjung direalisasikan. Hal itu juga yang mendorong untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Sulbar.
Arman merasa dikorbankan atas tindakan Pemda sebab menurutnya ia dan keluarga merasa tidak pernah menghibahkan tanah tersebut, bahkan ia menantang semua pihak untuk memperlihatkan bukti hibah tersebut. “Kalau ada yang mengatakan itu dihibahkan berarti rekayasa itu karena ibu saya tidak pernah menghibahkan dan kalau dikatakan itu sudah milik pemda sampai sekarang kami minta bukti dokumennya tapi tidak pernah diperlihatkan. Saya juga kaget kenapa tiba-tiba terbit sertipikat atas nama Pemda Mamuju makanya saya menuntut hak,” Terang Arman
Ia juga mengaku Polemik ini sudah berlangsung lama bahkan sudah pernah dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju terkait anggaran ganti rugi tapi entah kenapa sampai hari ini belum dibayarkan, makanya wajar kalau saya ambil alih. pajaknya saja saya yang bayar tiap tahun.
Setelah melalui konsiliasi Tim Ombudsman RI telah mendengarkan keterangan dari semua pihak. BPN membenarkan terbitnya sertipikat lahan SD Inpres Pa’betteangan atas nama pemda mamuju pada tahun 2005.
Bagian aset Pemda Mamuju juga bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah bagian dari aset pemda mamuju berdasarkan bukti yang ada.
Adapun pihak Dinas Pendidikan menyatakan berdasarkan aturan pihak Diknas tidak memiliki kewenangan terkait pengadaan lahan sebab pihaknya hanya memberikan pembangunan gedung sekolah diatas lahan yang telah disediakan.
Jadi konsiliasi ini tujuannya untuk mencari solusi, karena masing-masing pihak tidak mufakat kami persilahkan menempuh jalur melalui Lembaga Peradilan. Karena yang menyulitkan juga dalam masalah ini sebagian besar pelaku langsung sudah meninggal dunia,” Pungkas Lukman
(SR)