Begal 14 Tahun Bercelurit Pantai Pengendara Motor Anak-anak Dingaglik.

0
1201
METROSULBAR COM-Sempat buron sejak bulan Agustus 2018, dua orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap oleh Polsek Ngaglik. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.  Polisi selidiki pencurian motor memakai helm driver ojek online di Kebayoran Begal driver ojek online, mahasiswa asal Palembang ditangkap polisi Kapolda minta personel terus siaga cegah begal hingga pemalak selama Asian Games

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengungkap, kedua orang tersebut ditangkap karena melakukan curas di Jalan Gito-Gati, tepatnya di depan Ruko Penen, Donoharjo, Ngaglik, pada Selasa (21/8) lalu. Dua pelaku curas yang dibekuk itu adalah FDP (14), warga Pendowoharjo, Sleman dan Raka (18), warga Seyegan, Sleman.

“Modus mereka mencegat dan memberhentikan korbannya. Lalu dimintai uang, ponsel, dan jaket dengan mengancam pakai celurit,” ujar Danang, Senin (17/9).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Ngaglik, Iptu Budi Karyanto kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. Raka berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku FDP adalah sebagai eksekutor yang merampas ponsel, jaket, dan helm, milik korban Adam Zuhra (14), warga Sariharjo, Ngaglik.

Budi menuturkan, dalam aksinya selain menjadi joki, Raka juga berperan menentukan siapa sasaran yang menjadi korban. Kemudian saat beraksi, FDP pun menjadi eksekutor.

“Mereka milih-milih target. Kalau anak-anak langsung dipepet dan diberhentikan. Saat beraksi di Jalan Gito-Gati, korban tidak melawan karena diancam pakai celurit sama FDP. Dia bawa celurit sebagai eksekutor,” papar Budi.

Budi menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, diketahui keduanya sempat beraksi di Jalan Palagan kawasan Seyegan. Namun di dua tempat tersebut keduanya tidak membuahkan hasil. Baru di Jalan Gito-Gati, keduanya berhasil menggasak barang-barang senilai Rp 1,95 juta milik korbannya.

“Meski pelaku FDP berstatus anak-anak dan di bawah umur, ia tetap akan diproses secara hukum. Akan kita pakai Undang-Undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang curas,” tutup Bud

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini