Suraidah Suhardi (kiri)/ Foto: Humas Pemkab Mamuju |
MAMUJU, metrosulbar.COM– Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi membantah keberadaan ‘tenaga kontrak aspirasi’ yang tidak di-SK-kan pemerintah daerah (Pemda) Mamuju. Menurut Suraidah, tenaga kontrak yang ada dalam lingkup Pemkab Mamuju telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“SK itu bupati yang tanda tangan, saya tidak tahu info darimana ini Ombudsman dapat,” kata Suraidah, Kamis (26/10) malam.
“Tidak tahu ya kalau di provinsi, kalau di kabupaten (Mamuju, red) setahuku di-SK-kan sama bupati,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar mengungkap, temuan tenaga kontrak daerah yang tidak memiliki SK dari bupati, gubernur atau pejabat berwewenang. Tenaga kontrak tersebut hanya mendapat honor melalui dana aspirasi anggota DPRD serta dari pihak BPJS kesehatan. Fenomena ini kemudian memunculkan istilah ‘tenaga kontrak aspirasi’ dan BPJS.
Terkait itu, pihak Ombudsman Sulbar mengaku tengah melakukan kajian payung hukum penggajian tenaga kontrak dari dana aspirasi dewan dan BPJS kesehatan.
“Kita terus mendalami payung hukum kontrak BPJS dan kontrak aspirasi dewan yang banyak dipekerjakan di instansi dan dinas,” ungkap Lukman, Kamis. (awl/har)