
METROSULBAR ONLINE > Pemuda Kampung Asal Desa Tanete Pao Mamuju,Rahman, salah seorang Warga Desa Tanete Pao Melihat ketidak puasa Pembangunan Didesanya tidak sebanding anggaran yang masuk setiap tahunnya dengan hasil pekerjaan yang ada,Mendatangi Kantor Redaksi Metrosulbar,membeberkan Sejumlah dugaan Korupsi anggaran dana Desa yang tidak sesuai dengan fakta Pembangunan dan Juknis pelaksanaan pekerjaan baik yang bersumber dari dana Desa maupun anggaran APBN diDesa Tanete Pao Kecamatan Tapalng Barat Mamuju Sulawesi barat.
“Sekaligus meminta pihak kejaksaan Negeri Mamuju, untuk mengaudit sejumlah anggaran yang masuk Didesa Tanete Pao periode 2013- 2019, semasa jabatan kepala Desa Tanete Pao Pada tahun anggaran 2019.
“Dalam keterangannya kepada Wartawan mengatakan saya tidak Takut untuk membongkar ini semua sesuai fakta dilapangan dan apabila turun Tim kejaksaan saya akan tunjukan semua pekerjaan yang dikerjakan oleh oknum kepala Desa pada periode tahun 2013-2019,yang lalu,Sebab sejumlah Pembangunan melalui anggaran dana Desa tidak mempunyai asas manfaan bagi masyarakat Tanete pao,penggunaan anggaran tidak sesuai harapan masyarakat untuk maju bersama membangun Desanya, lebih banyak anggaran yang dihabiskan ketimbang Pekerjaan yang nampak tidak sesuai Juknis yang ada, Ungkapnya.
Sementara itu penjabat Oknum kepala Desa Tanete Pao yang berinisial A,A, yang juga sebagai staf kantor Camat Tapalang Barat, sangat saya menyesalkan,modus kejahatan yang dilakukan dengan mencairkan dana Silpa tahu anggaran 2019,, pada awal januari tahun 2020 dimasukkan pada rekening pribadinya,seharusnya dana tersebut harus disetor kembali ke kas Desa Tanete Pao,bukan untuk dicairkan untuk disimpan kerekening pribadi melainkan untuk kepentingan sendiri.
“Dana Silpa tahun anggaran 2019 jumlah 200 juta yang tersimpan disalah satu bank dimamuju,dan mencairkan secara sembunyi-sembunyi tampa menggunakan surat rekomondasi dari pejabat yang berwenang setempat”.
Padalah APBDes Desa Tanete pao tahun 2020 ,belum pernah dibahas dalam musyawarah atau pun disepakati oleh Badan permusyawaratan Desa (DPD) Desa Tanetepao dan menggunakan anggaran tersebut secara pribadi.Seharusnya anggaran dana Desa dapat dicairkan setelah APBDes disepakati oleh BPD Desa Tanate Pao,sebab yang menjadi pedoman pemerintah Desa dalam melakukan perbelanjaan adalah Dokumen APBDes,dimana didalamnya Mengatur anggaran dan belanja Desa.
Diduga Menyalagunakan Wewenang dengan mengangkat Arham dan Ameruddin sebagai perangka Desa padahal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yakni tidak memiliki Ijazah sebagai mana yang dipersyaratkan dalam permendagri No.67 tahun 2017,tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangka Desa ,Ungkap, rahman.
Modus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum berinisial AR dari tahun 2017 s/d tahun 2019, antara lain banyak anggaran kegiatan namun tidak dilaksanakan hanya dibuatkan pertanggungjawaban untuk pencairan misalnya=kegiatan rawan beton jalan,pengerasan jalan desa Tanete pao dikerjakan asal-asalan tidak memenuhi ketebalan dan lebar sebagaimana yang tertera dalam rencana anggaran Biaya (RAB),kegiatan tersebut informasi yang kami dapatkan melalui Sekertaris Desa Tanepao, bahwa oknum tersebut telah mengangkat dan bekerja sama dengan Oknum AR sebagai Ipar dan Ameruddin sebagai saudara sepupuk yang keduannya tidak memiliki Ijazah sebagai mana yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagai pedoman dalam mengangkat perangka Desa.Menurut Rahman dugaan Korupsi pada kegiatan tersebut tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
1.Bantuan Listrik Tenaga Surya untuk petani Tradisional kepada 100 petani dengan anggaran Rp 200 juta rupiah,Pengadaan Kabel Rp.300.000,per petani.2.Bantuan Bibit Pala Rp.100 juta Rupiah.,3.Pembangunan Gudang Heller Rp.19,808.000.4, Pengadaan alat Kim Rp 5 juta.5.Pembangunan lapangan Voly Rp.45.520.000,6.Pembangunan Lapangan Tennis Meja Rp,1.600.000,.7.PLTS 1 set Rp.18 juta diduga dimark Up.8.Pembangunan WC 1 unit Rp.9.301,500,9.Pembangunan WC Rp.17.710.000,10.Tandong/Penampungan air Rp.4.300.000,11.Perkerasan jalan 432 Meter Rp.145.450.000,12.Perkerasan jalan 547 Meter Rp.195.072.500,.Tidak memenuhi target panjang lembar dan ketebalan.13.Kode Kegiatan 5,3,5,03( Rabat Beton) Rp.74.116,500 tidak ada sampai sekarang.14.Rehab Kantor Desa anggaran sebesar Rp.72.078.8000, Tidak dikerja sampai sekarang .15 .Papan Nama Kantor Desa Rp.5.600.000,tidak ada sampai Sekarang.16.Papan Whiboard Rp.1000.000, tidak ada.17.Pengadaan Meja Kades dan Sekdes 2 unit.Rp.4 juta Rupiah tidak ada.18. Pengadaan kursi Kades Dan Sekdes 2 unit Rp.4 juta Rupiah Tidak ada.19.Pengadaan Papan Informasi Rp. 500.000, Tidak ada.20.Kegiatan Rabat beton didusun Tanete pao Barru,panjang 334 meter yang dikerja cuman 100 meter tahun anggaran 2019.
Sementara itu Penjabat Kades Tanete Pao yang juga Staf kantor camat Tapalang Barat Yang dituduh mencairkan dana Silpa Rp.200 juta ,saat dikompirmasi Wartawan tidak berada ditempat menurut istrinya Bapak sedang keluar dari tadi pak.?
( Berita Berlanjut Tunggu hasil investigasi Selanjutnya.
( Tim/Dkk)