SIMAK = Ringkasan Ulasan Dibawah ini!!

METROSULBAR- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan yang Sangat penting dalam proses pemilihan umum.

Adapun wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan dilaksabakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang, yang berlangsung secara serentak, Untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi ,serta DPRD kabupaten kota Serta bersamaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung .

Maka keberadaan Pengawas TPS ditempat pemungutan Suara adalah sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berdasarkan peraturan yang ada maka wewenang Pengawas TPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI ).
Namun, berdasarkan pantauansaat ini Pihak Bawaslu belum mengeluarkan Buku Saku PTPS untuk tahun 2024.

Adapun wewenang, dan kewajiban Pebgawas TPS, yang di sajikan dari Buku Saku PTPS tahun 2019, adalah sebagai berikut:

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:

1.Persiapan Pemungutan Suara;

2 Pelaksanaan Pemungutan Suara;

3.Persiapan penghitungan suara

4.Pelaksanaan penghitungan suara; dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah meliputi sebagai berikut=

1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan,perundang-undangan.

Kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut=
1.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

2.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

1.Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

2.Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dalam hasil penghitungan suara.

4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

5.Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat TPS
Demikian Ringkasan yang Disajikan sesuai petunjuk buku Saku PTPS Ditempat pengutan Suara yang kurang perluh didiskusikan sesuai aturan yang ada.

Petugas Pengawas TPS Ditempat pemungutan Suara adalah tugas utama nya
pengawas TPS sesuai undang-undang pemilu 2024 mengawasi Pergerakan Surat Suara yang ada ditempat Pemungutan Suara ditempat TPS .

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini