MAKASSAR (METROSULBAR.COM)-Terpidana kasus Korupsi Pimpinan Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Mamuju Utara “M.Tahir Karim”,Setelah 8 tahun menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Dikediamannya Jalan Bhakti 3 Dimakassar Hari Sabtu 17/3/2018 Wita.Penangkapan Tersebut Dipimpin Langsung Kasipidsus Kejari Mamuju” Cahayadi Sabri.
Muh. Tahir Karim tersandung kasus korupsi pada Bank BPD cabang Pasangkayu Kabupaten Matra tahun 2006 senilai Rp 41 Milyar.
Di Kompirmasi membenarkan hal itu “1a pak benar, hari ini terpidana Muh.Tahir tertangkap di rumahnya jalan Bhakti 3 Makassar. Dan ada upaya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ganti baju Segala macam , tetapi tim tidak memberi kesempatan dan langsung digiring ke Kejati Makassar untuk proses Administrasi sebelum di limpahkan ke Kejari Mamuju,” Ungkap Cahyadi Sabri, saat dihubungi.
Cahyadi menambahkan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan Terpidana dalam perkara korupsi mesti menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta serta terpidana sudah DPO selama kurang lebih 9 tahun.
“Muh. Tahir Karim waktu itu selaku pimpinan bank BPD cabang Pasangkayu. akibat perbuatannya terpidana, merugikan Negara kurang lebih Rp 41 Milyar.
“Saat ini yg bersangkutan dititipkan ditahanan Kejari makasar dan besok rencananya dibawa kerutan Mamuju,” terangnya.
( UM/Makassar