METROSULBAR -Perda nomor 8 tahun 2019 mengatur tentang Ketentraman Dan ketertiban umum masyarakat.
Tujuannya adalah agar adanya kepastian Hukum sehingga tercipta rasa aman dan nyaman sehingga dapat menumbuhkan budaya disiplin agar dapat terwujud perlindungan dan pemenuhan hak hak sosial masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadirin 60 peserta yang digagas oleh Haji Sugianto Anggara DPRD kabupaten Mamuju.
Perda ini mengatur peran serta masyarakat misal nya menyiapkan atau menanam pohon dan bunga bunga dihalaman rumah serta menyiapkan tong Sampah,membersihkan saluran air,memelihara bangunan rumah ,mengecat pagar menaikkan bendera di saat perayaan 17 Agustus,serta tiap tamu 1×24 jam harus melaporkan diri pada ketua RT/RW dan lingkungan setempat Serta Perda tersebut mengatur agar pemilik Sapi atau ternak dilarang melepas sapi nya secara liar didalam kota Mamuju .
Kegiatan ini bertempat di Aula pertemuan di rumah Anggota DPRD dari partai Golkar Mamuju
Halik/ Metrosulbar