METROSULBAR ( MAMUJU)- Bertempat diaula kantor camat Mamuju dan di buka langsung oleh Sekcam Mamuju.
Kegiatan Sosialisasi ini di awali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan Pemateri dari kantor Jasa Rahaja Mamuju.
Bagus dari Jasa Raharja membawakan Materi tentang mekanisme pemberian Santunan kecelakaan bila terjadi kecelakaan baik Roda dua maupun Roda empat.
Dalam penjelasannya mengatakan kisaran besar pemberian santuna bila terjadi kecelakaan maksimal rp 20 juta yang di tanggung oleh jasa Raharja dan bila mana terjadi kematian kepada ahli waris korban menerima santunan sebesar rp.50 juta Rupiah.
Ada pun mekanismen kepengurusan Santunan di awali melaporkan korban kecelakaan serta Tkp kejadian tersebut di Kantor Satlantas Polres setempat dibagian yang menangani Lakalantas dengan membawa dokumen seperti halnya KTP korban ,SIM Korban, Dan STNK Kenderaan korban Ungkap Bagus dari kantor Jasa Raharja Setempat.
Sementara itu Pemateri dari Satlantas Polres Mamuju, Dibawa kan oleh IPDA KIRANA dengan membawakan materi tentang cara berkenderaan bermotor yang benar serta menjelaskan tanda tanda larangan yang tidak dilakukan bagi pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun Roda Empat.
Pemilik kendaraan bermotor baik Roda dua dan roda empat wajib hukumnya memiliki surat-surat lengkap serta mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendaraan di jalan raya.
Bila melanggar, siap-siap ditilang Polisi. Setiap pelanggaran, seperti tak punya SIM, tidak memakai helm, hingga jalan menerobos atau melanggar tanda tanda larangan sesuai undang undang lalu lintas maka pemilik kenderaan akan ditilang atau dikenakan denda sesuai peraturan lalu lintas.
Besaran denda berbeda beda sesuai tingkat pelanggaran pengendara serta
Aturan lalu lintas ada.
Pengendara tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Oleh karena itu, untuk menertibkan mereka yang bandel dan tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas,maka siap siap ditilang oleh petugas lalu lintas.
Dia menjelas kan tentang Tren kecelakaan lalu ditahun 2023 mulai januari 2023 sampai November 2023 mengalami Peningkatan.
Bagi pengendara kenderaan roda dua mau roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberhentikan kenderaan motor maupun mobil terlebih dahulu. Polisi juga bakal memberhentikan kenderaan tersebut saat melakukan operasi lalu lintas di jalan raya.
Umumnya, polisi bakal menanyakan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.Adapun pelanggar lalu lintas akan di tilang dan kisaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua mau roda empat. Besarnya denda setiap pelanggaran lalu lintas tertuang dalam peraturan lalu lintas.
Jika kedapatan melanggar, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, seperti pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayarkan.
Menurut Kirana Satlantas Polres mamuju sudah sering melakukan sosialisasi di sekolah sekolah agar anak anak kita tidak Ugal Ugalan, dijalan raya kalau sementara memakai kenderaan.
Kami berharap Bapak/ Ibu untuk membina anak anak kita ,jangan ugal- Ugalan sementara membawa kenderaan ,Jangan menerima telpon sementara membawa kendaraan serta jangan menerobos.
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadirin Pemerintah Sekecamatan mamuju, mewakili kelurahan dan desa sekecamatan mamuju serta lingkungan dan RT Sekecamatan mamuju ,Dilanjutkan dengan Pengobatan gratis di aula kantor camat mamuju.
Ode/ Redaksi Metrosulbar.