METROSULBAR— Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tanggal 17 Agustus 2024 Rutam kelas IIB Mamuju, memberikan Remisi Sebanyak 20 orang Terpidana kasus korupsi di Rutan Kelas II B Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso, A. Md. IP, S.H, M.H saat di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan jika di peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 79 tahun ini Rutan kelas II Mamuju memberi remisi kepada 20 orang terpidana kasus korupsi.
“Jadi ada 20 orang kasus terpidana korupsi yang mendapat kan remisi di HUT RI Yang Ke 79 tahun ini masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan.
“ Ia menjelaskan Salah satu yang mendapatkan remisi dalam kasus korupsi adalah Jalaluddin Duka terpidana Kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek mantan kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju,
Selain Jalaluddin Duka yang medapatkan remisi di HUT-KE-79 ini Juga terpidana kasus korupsi Andi Dodi Hermawan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju,
Ia menambahkan dasar pemberian Remisi di lakukan Rutan kelas IIB Mamuju itu berdasarkan undang-undang tahun 2022
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, jadi remisi ini kita berikan jika memenuhi syarat.
Sejumlah Narapidana Kasus Korupsi Dirutam kelas II B Mamuju mendapat kan remisi pada detik detik Hut RI Yang Ke 79 sabtu tanggal 17 Agustus 2024.
Menurut kepala Rutam kelas II B mamuju pemberian remisi kepada Narapina korupsi diatur dalam peraturan Undang undang kementerian Hukum dan Ham nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dimana warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi Syarat -syarat untuk memperoleh haknya salah satunya remisi bisa di usulkan untuk memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian Remisi itu kepada Narapidana semuanya diatur dalam undang undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,dimana warga binaan yang memenuhi syarat dapat di usulkan untuk memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana.
Selain Narapidana korupsi yang memperoleh remisi juga narapidana kasus EksTerorisme( Napiter) mendapatkan bingkisan dari pemerintah provinsi Sulawesi barat.
Untuk Remisi kasus Narkotika jumlahnya yang mendapatkan remisi sebanyak 29 orang sedangkan kasus tindak pidana umum ( Pidum) yang mendapatkan Remisi berjumlah 92 orang sehingga total warga binaan yang mendapatkan Remisi pada Peringatan HUT RI Ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 141 orang warga binaan.
(Umar/ Reporter/ Metrosulbar)
EDITOR: LAODE M