METROSULBAR Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan 1( Satu) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan Tinggi Unsulbar pada hari selasa tanggal 22/8/2023.
Tersangka yang berinisial Mus merupakan pejabat PPK Dalam kegiatan pengadaan peralatan Laboratorium terpadu pada Universitas Sulawesi barat ( Unsulbar) pada tahun Anggara 2020 yang menyebabkan kerugian Negara senilai 8 milyar rupiah bahkan perbuatan tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3.jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka atas nama ” M” Sebagai pejabat PPK atas dugaan tindak pidana korupsi dana perguruan tinggi Unsulbar Pengadaan peralatan Laboratorium terpadu di Unsulbar tahun 2020 yang bersumber dari Dana Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN)kementerian Riset Dan Teknologi pendidikan RI.
Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(Dua) alat bukti yang Sah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RUTAM KELAS II B Manuju.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna mengatakan bahwa hari ini seorang pejabat Unsulbar resmi di Tahan.
Tersangka ini adalah merupakan salah satu pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dalam kegiatan pengadaan alat Laboratorium Unsulbar.
” Setelah diperiksa Enam jam, hari selasa kemarin pejabat PPK UNSULBAR Yang berinial ” M ” tetapkan menjadi tersangka Ungkap La Kanna kepada Wartawan.
Ia menjelaskan penanganan dugaan korupsi ini telah lama berproses di meja penyidik Kejati Sulbar. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut .
( Tim/ Redaksi).