MetroSulbar-Berdasarkan keadilan restotrative justice ( RJ ), Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar, Didik Istiyanta, menghentikan penuntutan salah seorang oknum anggota Polres Mamasa menjadi tersangka KDRT di Kabupaten Mamasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, pemberhentian penuntutan atau Restorative Justice itu dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAMPidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam rapat tersebut, JAMPidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Istri tersangka yang juga Polwan, juga ikut menandatangani berita acara RJ.
Ekspose perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
Adapun nama tersangka atas nama Raden Alvino Oetomo alias Fino Bin Antonio Utomo umur 39 tahun dan lahir di Ujung Pandang,13 Februari 1983, Laki-laki, Indonesia, tinggal Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, salah seorang anggota POLRI Polres Mamasa.
Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan korban yang tak lain anggota Polwan Polres Mamasa BAN bernama Nurhidayanti alias ANTI umur 28 tahun, lahir di Sorong, 28 Tahun / 18 April 1994, Perempuan, Indonesia, Asrama Polisi Polres Mamasa, Kelurahan Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Islam, salah seorang anggota Polres Mamasa, SMA (Tamat).
Didik menyebutkan, alasan penghentian penuntutan adalah berdasarkan keadilan RJ, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka masih ada hubungan suami – istri dengan korban. Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Dan Korban telah memaafkan tersangka.
Acara pemaparan penghentian penuntutan yang bertempat di ruang Video Conference kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Juga turut hadir Asisten Tindak Pidana Umum baharuddin,Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Tim/ Red.Metrosulbar