METROSULBAR ( Mamuju)- Berakhir sudah pelarian TA (26) tahun pelaku utama kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
TA (26) Sebagai aktor utama diringkus pada minggu malam oleh tim Gabungan Jatanras Polda Sulawesi barat dengan Polres Mamuju tengah
Penangkapan ini dibenarkan langsung Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol. Nyoman Artana, saat dihubungi via seluler miliknya, Senin (8/5/2023).
“Pelaku TA (26) tahun berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sekitar masjid Terapung pantai Losari Makassar Sulawesi Selatan, oleh Tim gabungan Jatanras Polda Sulbar dan Polres Mateng,” Ujar Kombes Pol Nyoman Artana.
Dalam kasus ini polisi terlebih dahulu telah mengamankan dua tersangka lainnya yakni Z yang tak lain adalah suami korban dan S yang merupakan adik ipar korban.
Dimana Polisi dalam keterangannya sebelumnya menyebutkan Z yang merupakan suami korban menyuruh iparnya berinisial S (26) tahun dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama TM (26).
Untuk menghabisi nyawa korban masing-masing Pelaku diberikan imbalan Rp500 ribu untuk tersangka S dan Rp1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama.
Tim/ Metrosulbar