Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar (Foto: Awal/ Fms) |
MAMUJU, metrosulbar.COM– Ombusdman RI Sulbar akan mendalami regulasi soal banyaknya tenaga kontrak yang dipekerjakan tanpa surat keputusan (SK) dari bupati maupun gubernur. Para tenaga kontrak itu disebut mendapatkan honor dari dana aspirasi anggota dewan.
Selain itu, terdapat pula tenaga kontrak yang dipekerjakan oleh pihak BPJS yang bagi Ombudsman, ha itu menarik untuk ditelusuri apakah tenaga kontrak BPJS dan kontrak aspirasi dewan punya landasan hukum atau tidak.
“Hal ini menarik untuk dikaji lebih jauh,” ujar Lukman Umar, Kepala Ombudsman RI Sulbar, Kamis (26/10).
Kata Lukman, soal penggajian tenaga kontrak tersebut masih jadi polemik, karena sumber dananya belum jelas.
Menurut Lukman, tenaga kontrak baru dapat dinyatakan legal, jika yang bersangkutan memiliki SK dari bupati, gubernur atau pejabat berwewenang.
“Kita terus mendalami payung hukum kontrak BPJS dan kontrak aspirasi dewan yang banyak dipekerjakan di instansi dan dinas,” ungkap Lukman. (awl/har)