Menjalankan Tugas Dikementerian Perhubungan Darat “Dengan Pelayanan Tampa Pungli”!!

0
1485

METROSULBAR.COM(MAMUJU) Inilah Ibu Eliawati,M,S.sos Sosok Srikandi Asal Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat yang Satu-satunya Wanita berdinas Di Kementerian Perhubungan” (Direktorat Jenderal Perhungan Darat)” Sebagai  Kepala Unit Pelayanan Kendaraan Didesa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Mamuju Sulawesi Barat.

Saat Ditemui Ditempat Tugasnya Dikecamatan Kalukku Mamuju  mengaku Telah bekerja diKementerian Perhubungan(Direktorat Jenderal Perhungan Darat ) sejak Tahun 2011Sampai Sekarang.

Atas ketegasan Dan Kedispilinannya itulah ,” Ibu Eliawati,” dalam Menjalankan Tugas Sebagai Penyidik Lingkup Kementerian Perhubungan Darat,dan Kepala Unit Pelaksana Penimbangan  Kenderaan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Kalukku Mamuju,sehingga bawahanya ,Patut menjalankan Tugas sesuai Rujukan dan aturan Undang-undang yang telah ditentukan oleh dinas Kementerian Perhubungan ( Direktorat Jendaral Perhubungan Darat). Dalam Menjalankan tugas ini baik dalam Bentuk penyidik Lingkup Kementerian Perhubungan darat, kami telah bekerja sama Dengan Kalangan  Kepolisian ,Kejaksaan dan Pengadilan,untuk menindak atau memberi Sanksi kepada Pengendaran yang ke

ELIAWATI M,S.sos
(KA.UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDERAAN BERMOTOR (UPPKB) KEC.KALUKKU MAMUJU SULBAR.

lebihan kapasitas Muatan Bagi Pengusaha Angkutan Barang jalan Trans Sulawesi.

Berdasarkan Rujukan Undang-Undang Dinas Kementerian Perhubungan dalam hal ini,Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, maka pasal 70 Tentang  peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Mengenai  Angkutan Jalan Raya yang  diatur bahwa :

-Terhadap pelanggaran kelebihan muatan kenderaan angkutan barang diberikan sanksi dilarang meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima Persen) dari daya angkut kenderaan yang telah ditetapkan dalam buku Uji.

“Lebih Jauh dia menjelaskan bahwa untuk menyikapi tingkat pelanggaran yang kelebihan muatan,  cukup tinggi akan berdampak terganggunya ke amanan,keselamatan ,ketertiban dan kelancaran lalu lintas,maka unit pelaksana Penimbangan kenderaan Bermotor (UPPKB) , Melakukan Penerapan Sanksi terhadap pelanggaran muatan sebagai berikut :

a.Truk Bermuatan Barang Penting ( Semen,Pupuk dan Baja) : -Batas Toleransi Pelanggaran Muatan lebih sampai 40%,Muatan lebih dari 100% akan ditilang dan dilakukan Pemindahan kelebihan muatan(transfer muatan) atau dilarang meneruskan meneruskan perjalanan (dilaksanakan Per 1 Agustus 2019)  ,dan muatan yang lebih dari 65 % ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan (dilaksanakan per 1 November 2019 ).

b.Truk bermuatan Sembako : Batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50%, muatan lebih  atau sama dengan antara 50 % ditilang.,Muatan lebih dari 100% ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan (dilaksanakan per 1 Agustus 2019).,

Sedang kan muatan yang lebih dari 75 % ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan Perjalanan ( dilaksanakan per 1 November 2019).

Sebagai Penutup dia Menjelaskan  Sehubungan dengan butir 1 dan 2 diatas ,di -himbau  kepada seluruh operator angkutan Barang untuk tidak melakukan Pelanggaran muatan yang melebihi daya Angkut , Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam buku Uji kenderaan,Tutup Eliawati M,S.sos ,diakhir Penjelasannya.

Penulis : Tadius Tekkay,SE

Editor : Laode Muhadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini