Metrosulbar – Aksi yang dilakukan warga Desa Sampaga merupakan Imbas adanya perusahaan tambang sehingga warga menutup jalan Umum atau fasilitas publik .

Berdasarkan peraturan menutup jalan Umum yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kepentingan umum dan aktivitas masyarakat.

Berikut adalah beberapa hal yang perluh diketahui terkait dengan perusakan fasilitas umum:

• Perusakan fasilitas umum merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

• Ancaman pidana untuk pelaku perusakan fasilitas umum adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

• Perusakan fasilitas umum merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang atau lebih sehingga membuat barang tersebut tidak utuh lagi atau tidak sempurna.

• Perusakan fasilitas umum dianggap sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti adanya subjek, kesalahan, dan pelanggaran hukum.

Aksi itu dilakukan tadi pagi didesa Sampaga kecampaga Mamuju namun berakhir damai setelah pihak kepolisian Polsek Sampaga Dan Dampol Ramil kecampaga memberikan pengertian terhadap masyarakat yang melakukan Aksi tutup jalan termasuk fasilitas Umum dan sangsi hukumnya terhadap masyarakat ,sehingga bubar dengan sendirinya

 

(Umar)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini