METROSULBAR- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka kepala dinas di lingkup Pemkab Mamuju inisial JLD atas kasus suap fee proyek.
Sementara satu orang masih menjadi saksi dalam kasus suap fee proyek tersebut.
“Satu orang kita sudah tetapkan jadi tersangka Kepala Dinas di Pemkab Mamuju inisial JLD . Satu orang lainya kita masih periksa sebagai saksi,” ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Kamis (4/1/2024).

Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, polisi mengamankan sejumlah uang lebih dari Rp 50 juta di lokasi OTT.
Saat ini kasus suap fee proyek pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 masih proses pengembangan oleh penyidik.
“Kami masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus suap ini. Informasi awal ini proyek konstruksi pembangunan,” ujarnya.
Namun Hengky belum menyebutkan secara detail jabatan seorang tersangka kepala dinas di lingkup Pemkab Mamuju tersebut.

“Besok pagi kami akan pres rilis kan masih tahap pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Dinas di lingkup Pemkab Mamuju inisial JLDK dan kontraktor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah di Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, Rabu (4/1/2024) pukul 21.00 Wita malam.

( Tim/ Media Independent)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini