METROSULBAR COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, DR. H Syafrudin Badarung, terancam dicopot dari jabatannya, setelah mereka mengakui kesalahannya didepan tim pemeriksa gabungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama bersama Biro Kepegawaian.
Ia mengakui kesalahannya saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Jakarta pada Rabu (4/3/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terperiksa Syafrudin Badarung telah mengakui semua kesalahannya didepan tim pemeriksa. Setelah tim pemeriksa memperlihatkan semua bukti yang di miliki tim Itjen. Bukti – bukti itu diperoleh tim Itjen saat melakukan pemeriksaan dari sejumlah korban di Sulbar.
Dan akibat perbuatan itu, yang bersangkutan akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai PP NO 94 tahun 2021dan Pernah BKN No 6 tahun 2022 tentang disiplin ASN.
Hal tersebut terungkap adanya informasi melalui Whatsapp dari salah seorang pejabat dari Kementerian Agama di Jakarta kepada salah seorang tokoh masyarakat Sulbar.
Dalam percakapan pejabat tersebut menyampaikan, bahwa yang bersangkutan ( Syafrudin Badarung red) didepan tim gabungan Itjen dan Biro Kepegawaian telah mengakui kesalahannya.
Dan pejabat Kemenag tersebut meminta kepada tokoh masyarakat lokal agar memberikan pengertian kepada massa agar tidak berlaku anarkis, karena proses hukuman disiplin harus mengikuti prosedur formil dan materiil seperti diatur dalam PP No 94 2021 dan Perka BKN No 6 Tahun 2022.
“Kemarin hari Rabu kita bersama Tim Ijten sdh selesai melakukan BAP untuk yang bersangkutan di Jakarta…
Proses terus berjalan di Itjen….mohon para tokoh local bisa memberikan pengertian kepada massa agar tidak berlaku anarkhis, karena proses hukuman disiplin harus mengikuti prosedur formil dan materil sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 dan Perka BKN nomor 6 Tahun 2022…
Yang bersangkutan sudah diproses dan sudah mengakui kesalahannya…Itjen akan menempuh langkah2 terukur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berrlaku sesuai dengan alat bukti yang telah didapatkan” Katanya.
Selain itu Pejabat tersebut mengatakan tidak hanya Syafrudin Badarung, tapi semua yang terlibat akan diberikan sanksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kakanwil Kemenag Sulbar dilaporkan ke Itjen Kemenag di Jakarta dan Polda Sulbar, karena diduga melakukan perbuatan Cabul berupa pelecehan Seksual kepada stafnya pada bulan Juni tahun 2023 lalu.
( tim)( Dikutip Menit7.Com)