Kronologis Penangkapan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur DiKabupaten Mamasa

0
314

METROSULBAR(Mamasa)- Kronologis penangkapan pelaku kekerasan sexsual anak di bawah umur dikabupaten mamasa menurut Sat Unit Resmob  Reskrim Polres Mamasa Lelaki  yang berinisial  AL) umur 50 tahun kelahiran U.pandang  1 Maret 1973 pekerjaan wartawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian polres Mamasa malam tanggal  27 September 2023.

Saat berita ini dibuat kamis 28 September 2023 ,sesuai Kartu tanda penduduk ,lelaki yang inisial  (AL) yang bekerja sebagai wartawan telah dilaporkan dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur yang tertera dengan dasar laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023.

Lebih lanjut sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ).

Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke kabupaten Polewali mandar, setelah mendapat informasi tersebut Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali mandar namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya, dan pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengajaran terhadap terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke kabupaten Mamasa, pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kec. Sumarorong, setelah meninggalkan korbannya pelaku Kembali kabur dan pada tanggal 27 September 2023 pukul 23.00 WITA Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dijalan poros Mamasa Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat reskrim polres Mamasa AKP LAURENSIUS MADYA WAYNE ,S.T.K.,S.I.K. saat dikompirmasi membenarkan kejadian tersebut .

Ya  “Benar pak tim resmob menjelaskan kami telah melakukan kegiatan penangkapan dan tertangkap tangan, pada malam hari sekitar jam 23.00 wita hari rabu di daerah Sumarorong Mamasa atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur ,Ucap nya.

Kami masih melakukan proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” ujar
Kasat

“Sementara itu untuk rilis lengkapnya, dia mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih banyak dan akan disampaikan secara resmi, mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut”.tegas ucap Kasat Reskrim polres Mamasa.

Wan/ Mamasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini