Kombes Polisi Agustinus Suprianto, Resmi Jabat Direktur Krimsus Polda Sulbar

0
1197

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, memimpin Serijab Dua Perwira Utama di jajaran Poda Sulbar.

Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, memimpin Serijab Dua Perwira Utama di jajaran Poda Sulbar.

METROSULBAR.ONLENE(MAMUJU)- Dua pejabat Utama ( Pama ) jajaran Polda Sulawesi Barat ( Polda ), mengikuti serah terima jabatan ( Sertijab ), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Brigjen Pol. Baharuddin Djafar, dan berlangsung di Aula Arya Guna Mapolda Sulbar, Jumat pagi (20/12)

Serah terima jabatan itu berdasarkan dengan surat keputusan Kapolri Nomor : Kep/2326/XII/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri.

“Nama Kombes Pol.Wisnu Andayana yang sudah cukup lama menjabat Direktur Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar. Kali ini akan menempati jabatan barunya sebagai sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri ( lulusan PKN TK. I Angkatan XLIII T.A 2019 )”.

Sedangakan Kombes Polisi Agustinus Suprianto, SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiagaops B Rodalops Sops Polri. Kini resmi jabat Direktur Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar.

Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar dalam sambutannya mengatakan bahwa sertijab ini adalah penyegaran, kaderisasi serta bentuk penghargaan kepada setiap personil polri yang dianggap memiliki kompetensi handal, integritas tinggi sekaligus sebagai pencapaian prestasi dalam melaksanakan tugas.

” Kita yang diamanahkan tugas mulia ini, harus menyadari bahwa Polisi bukan hanya sekedar profesi. Akan tetapi sebuah jalan untuk mengabdi sehingga apapun jabatan yang disandang dan dimanapun ditugaskan. Kita tetap dituntut untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dari amanah tugas yang diemban yaitu mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.” pungkas Jenderal Bintang Satu itu.

Sumber :Humas Polda Sulbar

(Husain/Metrosulbar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini