Metrosulbar.com Demonstrasi yang di picu atas dugaan izin Tambang dianggap tidak sesuai Prosedur sehingga Aliansi Masyarakat Desa Sampaga di Kantor DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru baru ini, mendapat tanggapan serius dari Kepala Desa Sampaga. Agus Salim. Sampaga, 5 September 2024.
Kepala Desa Sampaga menjelaskan dokumen Diduga Memalsukan dan ada oknum tertentu yang bekerja sama. Hasil pernyataan koordinator aksi di tepis oleh Agus Salim, selaku Kepala desa.
Beliau menyampaikan “Pernyataan koordinator aksi Andi Haeruddin mengenai adanya pemalsuan dekomen, sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah memalsulkan dokumen dan apa lagi memberikan uang kepada warga untuk bertanda tangan”
Lebih lanjut. “Pernyataan bahwa kami, melakukan pengancaman terhadap warga juga tidak benar. Apa lagi dengan cara mengancam keluar dari Perumahan nelayan. Itu bukan hak kami. Tegasnya.
Sebagai pemerintah Desa, tentunya merespon baik rencana perusahaan Tambang yang akan bermohon oprasional di Sampaga.
Karena pasti akan memberikan PAD Desa, membuka lapangan kerja bagi warga sampaga. Ini niat baik kami. Kalau ada warga yang menolak. Saya hargai itu. Tapi ingat. Masih lebih banyak warga kami yang berharap perusahaan itu dapat beroprasi. Kami sering ke banjiran. Air sungai sering meluap. Karena terjadi pendangkalan aliran sungai Sampaga utamnya di sekitar muara. Kasihan warga kami. ”
Di komfirmasi via tlp. Camat Sampaga Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut. Menurutnya. “Ada pro kontra warga kami di sampaga. Ada diskomunikasi.
Mengenai izin. Bukan kewenangan kami. Itu kewenangan PTSP provinsi. Harus ada ijin lingkungan UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai kementerian PU melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin. Selaku camat Sampaga saya tegaskan. tentunya tidak ingin merugikan warga kami.
Kami sudah di komfirmasi oleh Pihak perusahaan dan provinsi. Katanya akan melakukan Sosialisasi ke warga. Karena itu permintaan kami. Jangan beroperasi sebelum Sosialisasi ke warga kami. Insya Allah kami akan pasilitasi waktu dekat ini. Pungkasnya.
Seperti yang di beritakan Nuansa.info edisi, 4 September 2024 dengan judul. Perusahaan Tambang dan Kepala Desa Sampaga Diduga Bekerja Sama Memalsukan Dokumen. Hasil pernyataan koordinator aksi di tepis oleh Agus Salim, selaku Kepala desa.
Beliau menyampaikan “Pernyataan koordinator aksi Andi Haeruddin mengenai adanya pemalsuan dekomen, sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah memalsulkan dokumen dan apa lagi memberikan uang kepada warga untuk bertanda tangan”
Lebih lanjut. “Pernyataan bahwa kami, melakukan pengancaman terhadap warga juga tidak benar. Apa lagi dengan cara mengancam keluar dari Perumahan nelayan. Itu bukan hak kami. Tegasnya.
Sebagai pemerintah Desa, tentunya merespon baik rencana perusahaan Tambang yang akan bermohon oprasional di Sampaga. Karena pasti akan memberikan PAD Desa, membuka lapangan kerja bagi warga sampaga. Ini niat baik kami. Kalau ada warga yang menolak. Saya hargai itu. Tapi ingat. Masih lebih banyak warga kami yang berharap perusahaan itu dapat beroprasi. Kami sering ke banjiran. Air sungai sering meluap. Karena terjadi pendangkalan aliran sungai Sampaga utamnya di sekitar muara. Kasihan warga kami. ”
Di komfirmasi via tlp. Camat Sampaga Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut. Menurutnya. “Ada pro kontra warga kami di sampaga. Ada diskomunikasi.
Mengenai izin. Bukan kewengan kami. Itu kewenangan PTSP provinsi. Harus ada ijin lingkungan UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai kementerian PU melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin. Selaku camat Sampaga saya tegaskan. tentunya tidak ingin merugikan warga kami.
Kami sudah di komfirmasi oleh Pihak perusahaan dan provinsi. Katanya akan melakukan Sosialisasi ke warga. Karena itu permintaan kami. Jangan beroperasi sebelum Sosialisasi ke warga kami. Insya Allah kami akan pasilitasi waktu dekat ini. Pungkasnya
Ia mengungkapkan jika ” WIUP (wilayah Izin Uzaha Pertambangan) yang dimiliki oleh perusahaan CV. Surya Stone Derajat itu sangat dekat dengan pemukiman warga, dan perkebunan warga setempat sehingga nantinya jika dilakukan penambangan Pasir akan menyebabkan Abrasi dan banjir dipemukiman warga dan perkebunan warga bahkan bukan hanya pemukiman warga dan lahan pertanian namun aktivitas nelayan pun akan terganggu.
Selain akan menyebabkan banjir nantinya aktivitas tambang pasir ini akan merusak tempat kapal para nelayan, sehingga kehadiran kami disini, meminta kepada pemerintah Provinsi Sulbar agar menghentikan aktivitas perusahan Tambang Pasir oleh CV. Surya Stone Derajat yang di anggap sudah mengantongi izin Eksplorasi.
Sementara itu Kepala Bidang (kabid) Pertambangan ESDM Sulbar
Menanggapi Aspirasi masyarakat Desa Sampaga Ilham mengatakan kehadiran masyarakat sampaga yang hadir di kantor Gubernur Sulbar, kita sangat respon positif
dan kita akan memanggil pihak perusahan dan para OPD terkait untuk membicarakan persoalan ini. jelas Ilham
“Kita akan meminta kepada masyarakat untuk melakukan Penyuratan ke kantor PTSP Provinsi Sulbar untuk menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan ini .
Umar/ Metrosulbar