Mamasa Metrosulbarnews.com Dalam mengelolah Dana Desa diperlukan kerja sama yang baik, bersama sekretaris desa, perangkat – desa ,kepala dusun ,BPD, Tokoh masyarakat, pemuka agama ,pemuka adat , supaya tercipta kedamaian antara satu dengan yang lain guna mengsukseskan pembangunan di desa . Sebut Bupati Mamasa ” Dr.H. Ramlan Badawi ” dalam sambutannya kepada sejumlah kepala desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya , di ruang Aula Mini Mamasa Sulbar baru- baru ini 20/9-2019.
” Saya mohon kepada adindaku kepala Desa kalau mau enak makan, enak tidur kerja sama dengan baik . Karena yang membuat perkelahian didesa adalah persoalan dana desa. Karena sekarang semuanya suda diatur dalam aplikasih seperti program pembangunan desa, honor sampai kepala dusun yang dulunya tidak ada sekarang suda ada” Jadi sekali lagi saya minta kerjasamalah yang baik , potong saya punya tangan kalau tidak sukses” Lebih lanjut ” Ramlan Badawi” menjelaskan tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala desa berdasarkan uu no 22 tahun 1999 yaitu : Poin pertama, tugas kepala desa ialah memimpin pemerintahan dalam artian melayani semua orang dimasyarakat , tidak ada diskriminasi antara satu sama lain dan harus diperlakukan sama, baik pendung maupun bukan pendukung pada saat pemilihan .Poin kedua membina kehidupan dimasyarakat desa , karena salasatu keberhasilan kepala desa jika rakyatnya aman , hidup rukun ,harmonis dan tidak ada masalah. Poin ketiga membina perekonomian desa ,karena desa bisa dikatakan berhasil jika dapat meningkatkan perekonomian didesanya. Poin keempat, memelihara ketentraman dan ketertiban, kepala desa harus harus menjamin ketertiban dan ketentraman didesanya , karena kalau masyarakat tertip dan tentram maka pasti bebas melakukan usahanya. Poin kelima mendamaikan perselisihan dimasyarakat , karena kepala desa dapat dikatakan sukses ketika mampu menyelesaikan masaalah dengan melibatkan semua unsur di desa.Poin keenam, mampu mewakili desanya kedalam dan keluar pada setiap ada masalah yang terjadi.” Kunci Bupati Mamasa ” dua periode. Dalam pelaksanaan ini nama-nama ke 22 kepala desa yang dilantik berdasarkan SK Bupati Mamasa No.141/KPTS-239/IX/ .Tentang pengankatan kades terpilih dalam pemilihan serentak Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun 2019 dan SK. Bupati Mamasa no 141/KPTS-242/ IX/1019. Tentang Pengangkatan kades Pergantian Antara Waktu dalam pemilihan serentak Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun 2019. Melalui melantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mamasa ” Marthinus Tiranda” ,Kapolres Mamasa ” AKBP.Arianto,SE.MM. ” Dandim 1402 Polmas Letkol” Arta Hari Purnomo,S.Hup.I.nt.M.Han. Kajari Mamasa ” Erianto Paundanan.SH.MH. Setda Mamasa ” H.Ardiansyah.S.STP. bebera Asisten dan Stap Ahli beserta OPD , para camat ,Rohaniawan , Pdt. Yulindra .S.Th, H. Abdul Hafid dan istri kades, juga Undangan pendukung kades terpili.( wan) |
|
|