METROSULBAR ( MAMUJU)-Kapolresta Mamuju Sulawesi Barat Kombes Pol. Iskandar, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, memberikan keterangan pers terkait Oknum Kades diduga melakukan Pencabulan anak di bawah Umur di Hotel ternama dikota Mamuju Sulawesi Barat.
Oknum Kades tersebut di Kabupaten Mamuju, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah hotel di kota Mamuju.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Mamuju. Tadi hari Kamis tanggal 5 oktober 2023.
Kepada sejumlah awak media di mamuju,Kapolresta Kombes Pol. Iskandar mengaku bahwa oknum Kepala desa tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini berdasarkan dengan alat bukti.
“ Iya hari ini kami telah menetapkan oknum Kades tersebut menjadi tersangka terhadap oknum Kades berdasarkan bukti yang kami miliki salah satunya CCTV dan pakaian dalam korban serta sprei kamar hotel.
Dia tersangka dugaan kasus Pencabulan anak dibawah umur, “ sebut Kompol Pol.Iskandar.
Oknum Kades yang saat ini masih menjalani pemeriksaan tambahan, kemungkinan usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka akan dilanjutkan penahanan.
” itu kan masih diperiksa sebagai tersangka, iya kami akan tahan, “ singkatnya.
Seperti diketahui, baru – baru ini, korban mengaku merasa dirugikan atas dugaan perbuatan nakal yang dilakukan terlapor yang terjadi di salah satu hotel ternama di kota Mamuju.
Sehingga korban berani melaporkan oknum Kades ke kantor Polisi dengan disertai bukti – bukti.
Tim/ Metrosulbar.