Polman(MetroSulbar Com)- Setelah melayangkan surat panggilan kedua, Syamsul Razak Kepala Desa Panyampa Kabupaten Polewali Mandar, akhirnya menghadiri panggilan Ombudsman RI Sulbar .
Panggilan ini dalam rangka klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan Maladministrasi pengelolaan Dana Desa dan Pelayanan publik di Kantor Desa Panyampa. termasuk dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan musyawarah desa dan penggajian Ketua dan Anggota BPD Desa Panyampa selama 3 tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan. Setelah pemeriksaan dan klarifikasi ini, kami meminta Pemerintah Desa Panyampa berkomitmen menindaklanjuti saran korektif dari Ombudsman untuk segera menyelesaikan pengaduan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami, masih menguat pada persoalan dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian pelayanan publik, sehingga kami meminta ini segera diselesaikan dan pelayanannya segera di benahi,” Terang Lukman
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepala desa panyampa yang tertuang dalam berita acara klarifikasi, Tim Ombudsman RI Sulbar meminta semua salinan data. diantaranya bukti pengembalian ADD yang tidak terealisasi untuk penggajian Ketua dan Anggota BPD selama 3 tahun, Salinan SK Ketua dan Anggota BPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Campalagian dan salinan SK aparat Desa Panyampa, Salinan RPJMDes dan APBDes Tahun 2017 Desa Panyampa beserta dokumentasi kegiatan selama tahun 2017
(Zul/Polman)