MAMUJU,metrosulbar.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nota Kesepahaman, Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, yang dilaksanakan di Mapolda Sulawesi Barat, Rabu (01/11).
Dalam Kegiatan itu juga di Hadiri Bupati dari 6 Kabupaten, Asisten 1 Pemperov Sulbar, Kapolres Se-Sulbar, BPKP RI Perwakilan Sulbar, Para Inspektur Inspektorat Provinsi Sulbar dan Kabupaten, Para Kepala BPMPD Provinsi Sulbar dan Kabupaten.
Dalam Penyampaiannya, Lukman Umar, Menegaskan, melalui Pemerintah Daerah (Pemda) disetiap kabupaten, perlu adanya penguatan SDM bagi kepala desa dan jajarannya, sehingga peran mereka melalui otonomi desa tidak merasa terkekang dalam mengelolah program pembangunan di desa dan penggunaan anggaran dana desa seiring semakin ketatnya sistem pengawasan.
�Untuk meminimalisir tindakan maladministrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi, maka dari awal mereka harus difahamkan, peruntukan dana desa dan tata cara pengelolaannya, sebab tidak bisa dipungkiri sebagian besar kepala desa dan perangkatnya di daerah ini, masih sangat terbatas sehingga proses pembinaan dan pengawasan harus berjalan maskimal,� sebut Lukman.
Menurutnya, laporan tentang dugaan maladministrasi berupa penyimpangan administrasi dalam pengelolaan dana desa merupakan pengaduan peringkat kedua tertinggi yang masuk di kantor Ombudsman RI Sulbar, Sehingga pihak kepolisian terlibat langsung dalam pengawasan dana desa.
“Kita berharap dengan adanya pengawasan yang dilakukan pihak terkait, termasuk pengawasan yang dilakukan Ombudsman untuk memantau mulai dari proses perencanaan program hingga implementasi pembangunan ditingkat desa,” (hms/awl/tfk)