SEBUAH OPINI
OLEH : M. Patahangi Wewang
Metrosulbar.com — Mamuju — Ada dua Lembaga saat ini yang menerbitkan peraturan kebijakan dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu Kementerian PUPR dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang jasa Pemerintah).
Kedua Lembaga ini sebenarnya saling bersaing untuk mendapatkan legalitas yang kuat untuk mendapatkan hegemoni dalam penerbitan peraturaan pengadaan. Pada awalnya Kementerian PUPR adalah Lembaga tunggal penerbit kebijakan terutama dalam penyusunan rancangan peraturan presiden dan UU Jasa Konstruksi tahun 1999 sampai tahun 2007 dan sesudahnya muncul wacana kalau sebenarnya Kementerian PUPR tidak punya kewenangan dalam penerbitan kebijakan pengadaan karena itu hanya lembaga teknis.
Tahun 2010, sebagai tindak lanjut pemerintah atas wacana itu, dibentuklah LKPP, yang menyusun draft Peraturan Presiden dan peraturan turunannya.
Semenjak saat itu, sembari LKPP menyusun peraturan pengadaan, kementerian PUPR tak kalah pula, tetap melakukan hal yang serupa dengan alasan kebutuhan internal Kementerian PUPR.
Ketika LKPP meluncurkan system LPSE tahun 2012, Kementerian PUPR tetap menggunakan WEBSITE Konvensional dalam proses pengadaan. Tentu saja dengan berbagai alasan, hingga tahun 2016 mengganti system LPSE juga.
Apa sebenarnya yang terjadi ? jawabannya adalah Pihak Kementerian PUPR diduga banyak kalangan sedang memperjuangkan suatu kepentingan. Sangat sayang untuk melepaskan anggaran besar di kementerian PUPR, tanpa bekas. Yaitu dugaan untuk tetap bisa mengatur proses lelang. Sehingga perusahaan yang diinginkan dapat menjadi Pemenang Tender.
Bagaimana modus pengaturan tender itu bisa terjadi? Jawabannya dapat dilihat secara jelas pada perbandingan kebijakan pada kedua Lembaga tersebut yang sebenarnya merupakan pasal pamungkas, yaitu pada proses Evaluasi Penawaran untuk tender penyedia jasa konstruksi, yang pada intinya dibedakan sebagai berikut.
Menurut LKPP, Evaluasi Penawaran dilakukan terhadap 3 (Tiga) penawaran terendah, terhadap seluruh calon penyedia jasa yang memasukkan penawaran, Pokja hanya perlu memilih Tiga calon penyedia jasa dengan harga penawaran terendah dan terhadap ketiga yang terendah tersebut dilakukan evaluasi, dan jika misalnya tidak ada yang gagal maka pemenangnya adalah yang paling terendah.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri PUPR, Evaluasi Penawaran dilakukan untuk mendapatkan 3 (Tiga) penawaran terendah. Dengan demikian Pokja harus melakukan evaluasi terhadap setiap calon penyedia jasa yang memasukkan penawaran terlebih dahulu. Dalam evaluasi itu tentu ada yang gagal dan ada yang lolos. Terhadap deretan penawaran yang lolos itu dipilih tiga penawaran terendah, dan misalnya ketiganya tidak gagal, maka dipilih harga paling rendah sebagai pemenang.
Dimana letak perbedaannya? Perbedaannya adalah pada Versi LKPP, Pokja “TIDAK MEMPUNYAI KESEMPATAN” untuk mengutak-atik dokumen penawaran yang masuk, karena langsung dipilih Tiga penawaran terendah dan menghilangkan unsur subjektivitas, dengan mengutak-atik dokumen berarti Pokja mempunyai kesempatan mencari-cari kesalahan untuk menggugurkan dokumen penawaran dan mengupayakan Penyedia Jasa titipan lolos.
Sedangkan pada versi Kementerian PUPR, Pokja “MEMPUNYAI KESEMPATAN” untuk mengutak-atik dokumen penawaran yang masuk, Calon Penyedia Jasa dinilai secara subjektif dan dengan demikian dapat digugurkan sesuai kehendak Pokja. Setelah dievaluasi terdapatlah sederetan Calon Penyedia Jasa yang lolos, selanjutnya Pokja hanya perlu memilih Tiga penawaran terendah sebagai calon pemenang.
Dengan melihat kedua perbedaan ini maka dapat dikatakan bahwa Kebijakan terbitan Kementerian PUPR berpotensi menyediakan pintu korupsi dalam proses pengadaan, yang selalu memungkinkan perusahaan-perusahaan titipan dapat memenangkan tender.
Bila memperhatikan ULP-ULP (Unit Layanan Pengadaan) di berbagai daerah dan menanyakan metode yang dipergunakan dalam evaluasi, rupanya mereka semua pada senang menggunakan kebijakan versi Kementerian PUPR. Dan entah pura-pura atau tidak, mereka justru tidak mengetahui versi LKPP.
Dengan lahirnya Undang-undang Jasa Konstruksi 2017, maka untuk pertama kalinya peraturan menteri lebih tinggi dari peraturan presiden, karena dengan Undang-Undang itu, Kementerian PUPR diberikan kewenangan untuk mengatur jasa konstruksi. Dan dapat saja dikatakan untuk pertama kalinya ada peraturan Menteri lebih tinggi dari peraturan presiden. Demikian perbincangan dengan reporter via telepon Sabtu Siang, (26/01/2019), di Mamuju. (fri)
*) Penulis adalah Dosen Univ. Tomakaka di Mamuju Sulbar dan Pengurus DPD Sulbar Inkindo (Ikatan Konsultan Indonesia).