Mamuju(MetroSulbar.Com) – Salah seorang mantan pekerjaan kulit tinta dan penerbit mengatakan bahwa siapapun tidak berhak memisahkan wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi dan Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi karena uji kompetensi tidak di atur dalam Undang-undang PERS Republik Indonesia.
Arman juga mengatakan bahwa di dalam Undang-undang Pers Republik Indonesia No 40 tahun 1999 tidak di diatur tentang wartawan harus mengikuti uji kompetensi.
Arman Hm, SE juga mengatakan bahwa kalau uji kompetensi ini di paksakan maka menghilangkan kemerdekaan Pers.
Arman memberikan saran kepada Lembaga-lembaga Pers di Indonesia agar memberikan masukan ke Dewan Pers agar di Revisi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 supaya di buatkan pasal tentang uji kompetensi wartawan (UKW) sehingga Kemerdekaan Pers tidak di matikan.
Hal yang sama juga di katakan salah satu Tokoh Wartawan Senior Sulawesi Selatan andi Burhanuddin Amin mengatakan uji kompetensi merupakan hak perampasan Kemerdekaan Pers.
Penulis: Laode M.