Metro sulbar.com(MAMUJU)- di duga adanya pelanggaran dalam pemilu di Desa Limbong kecamatan kalumpang pada Hari jumat 23 februari 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan kalumpang untuk Desa Limbong bahwa pada saat PPS Desa Limbong membacakan formulir C hasil TPS O5 ,jenis pemilihan DPRD kabupaten ,saksi partai politik mengajukan keberatan terhadap beberapa kejanggalan /selisih perolehan suara sah calon anggota DPRD, kabupaten pada kolom ceki-ceki Dan kolom jumlah perolehan calon yang ditulis dengan dengan angkat.

Terhadap keberatan saksi ,panwaslu kecamatan kalumpang merekomendasikan kepada PPK kec. Kalumpang Dan PPS Desa Limbong untuk membuka kotak suara DPRD kabupaten untuk perbaikan atas kejanggalan/ selisih tersebut.

Umar SP caleg DPRD no.4 dari partai hanura ketika ditemui oleh media metro sulbar mengatakan saya merasa Tidak enak sekali Karena adanya suara partai bergeser sebanyak 21 suara yang bergeser
Ke partai lain

Lanjut Umar SP mengatakan memang Ada berita acaranya surat suara yang sudah dikembalikan namun tetap merasa tidak
Enak Karena masa sudah melanggar kemudian tidak Ada sanksi?.
Seharusnya bagi pelaku harus Ada sanksi
Karena Ada beberapa orang Dan partai yang merasa dirugikan

Media metro sulbar berusaha menemui
Bawaslu kabupaten mamuju namun lewat WA pak
M.Ikhsan dari bawaslu mengatakan “iye masih didalami pelanggarannya Pak”
Singkatnya

(Umar/Metrosulbar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini