KAPOLDA Sulbar, melakukan konfrensi pers di aula pertemuan Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

KAPOLDA Sulbar, melakukan konfrensi pers di aula pertemuan Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

Diduga Bandar Sabu, Oknum Polisi Polresta Mamuju Terancam Dipecat

METROSULBAR ONLINE>>>Seorang oknum Polisi inisial AS yang diduga menjadi bandar Narkoba, akhirnya berhasil digulung oleh Subdit Satu Direktorat  Satnarkoba Polda Sulbar. Selain oknum Polri, Sataresnarkoba juga berhasil menangkap seorang bekas TNI inisial YD yang menjadi kurir dalam peredaran barang haram itu.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolda Sulbar,  Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari diamankannya YD mantan TNI AD di lingkungan Tasiu Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 16 sachet Narkoba jenis Sabu.

“Selanjutnya dari hasil introgasi YD mengakui bahwa dirinya membeli narkoba jenis sabu dengan menggunakan uang senilai Rp. 17.500.000 (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik oknum Polisi inisial AS.

” Dari informasi yang dikembangkan, oknum Polisi AS langsung di sergap dan mengakui bahwa uang yang digunakan YD untuk membeli sabu adalah uang miliknya yang di transfer melalui nomor rekening seseorang yang saat ini masuk dalam daftar DPO.” Jelas Kapolda Sulbar0

Sementara tersangka lainnya diketahui bernama AG yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu yang disimpan di Kios penjualan bensi disekitar pasar tinambung.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah berupa satu unit mobil Avanza (DD 1142 AN), satu unit HP samsung, satu unit HP Iphone, satu HP Oppo A37, HP Nokia dan satu Mobil Toyota Avanza.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5-6 tahun penjara. Sedangkan oknum Polisi AS akan diproses sesuai dengan kode etik Kepolisian dan jika terbukti terancam dipecat.

Sumber = pjkcs

( Tim Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini