Cerita Pencabulan Anak oleh Kekasihnya, Bermula Jalan-jalan ke Kantor Gubernur

0
1210
Ilustrasi pencabulan (Foto: Okezone.com)

MAMUJU, metrosulbar.COM– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamuju sukses meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Korban berinisial NI (17) adalah warga Jl. Angsa, Kelurahan Rimuku,Kabupaten Mamuju.

Sebelumnya NI telah melaporkan tersangka inisial IL (18), seorang pemuda yang beralamat di Jl. Abd Malik Pettana Endeng, Kelurahan Simboro kepada Polres Mamuju tertanggal 12 November 2017 dengan laporan Polisi nomor: LP/371/XI/2017/SPKT.

Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Jumat 28 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WITA. Saat itu korban dan tersangka yang merupakan pasangan kekasih bertemu. Tersangka IL kemudian mengajak korban ke Mesjid Kantor Gubernur Sulbar untuk jalan-jalan.

“Mereka juga bermaksud untuk berfoto bersama,” kata AKP Jamaluddin, Minggu (13/11).

Pelaku pencabulan (kiri) usai diringkus Polisi
(Foto: Tim Liputan Fms)

Sayangnya bukan jalan-jalan dan berfoto, niat IL justru berubah dan malah mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Aksi pencabulan pun tak dapat dihindari.

“Setelah selesai melampiaskan nafsunya, pelaku lalu meninggalkan korban sendirian,” ujar Kasat Reskrim AKP Jamaluddin.

Jamalauddin melanjutkan, aksi pencabulan ini terjadi tidak hanya sekali, tapi berulang. Termasuk, saat melintas di sebuah warung kosong tak jauh dari kompleks kantor gubernur.

Dari keterangan korban serta barang bukti (BB) yang disita berupa satu set pakaian korban dan keterangan hasil visum dari dokter, diperoleh keterangan bahwa korban mengalami tindakan pencabulan hingga mengakibatkan hamil.

“Kini korban tengah hamil satu bulan dan tersangka kita tahan di Polres Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetus Jamaluddin. (awl/har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini