Buntut Pemberitaan Media Online, HMI Mamuju akan Tempuh Jalur Hukum

0
1234
Ilustrasi aksi HMI (Foto: suarantb.com)

MAMUJU, metrosulbar.COM — Pemberitaan aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakkarra di gedung DPRD Mamuju, Selasa 24 Oktober lalu tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, organisasi mahasiswa Islam tertua di Indonesia ini bakal menggugat sejumlah media ke ranah hukum.

Ketua HMI Cabang Manakarra Herlin mengatakan, pihaknya sangat srius akan membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib. Tak tanggung, Helin mengaku saat ini tengah berkomunikasi dengan PB HMI di Jakarta untuk proses hukum kasus pemberitaan yang menyudutkan organisasinya.

“Pasti srius bang, ini lembaga yang dicederai bukan person,” kata Herlin kepada wartawan metrosulbar.com, Minggu (29/10).

Herlin menyebut, berita yang disiarkan sejumlah media online, telah menyudutkan organisasi HMI dengan label preman dan merusak fasilitas pemerintah. Hal itu kata dia, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi.

“Setelah komunikasi dengam PB matang, kami akan memberikan informasi,” kata Herlin menjawab pertanyaan wartawan.

Bukan hanya Herlin, salah satu senior HMI Mamuju, Adi Riadi mengatakan hal serupa, ia mengatakan, persoalan HMI Mamuju tak akan didiamkan. Pasalnya, nama besar HMI telah tercoreng akibat pemberitaan di media yang tidak berimbang.

“Persoalan ini kami akan bawa ke dewan pers melalui komunikasi ke dewan pers dan PB HMI, tadi kami sudah kontak ketua dewan pers, tersambung tapi belum diangkat,” kata Riadi, Minggu.

Tiga Organisasi Wartawan Siap Hadapi Hukum

Sementara itu, tiga organisasi wartawan di Sulbar sepakat akan mengawal polemik pemberitaan yang dinilai memojokkan HMI Cabang Manakarra. Organisasi tersebut sepakat menyatakan bahwa berita yang dilansir sejumlah media online dan salah satu media cetak di Mamuju, terkait aksi HMI, susah sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

Tiga organisasi wartawan yang siap pasang badan yakni Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN).Pernyataan sikap ketiga organisasi ini disampaikan melalui pertemuan di salah satu Warkop di Mamuju, Sabtu (28/10).

Ketua IJS Sulbar, Irham Asiz dalam pertemuan itu menyatakan, pemberitaan yang dianggap menyudutkan HMI Cabang Mamuju itu, tidak melanggar kode etik. Apalagi kata dia, narasumber dalam berita dianggap memiliki kapasitas untuk berkomentar.

“Ketika persoalan ini sampai ke ranah hukum, saya akan tetap mengawal dan siap mendatangkan pengacara karena saya anggap pemberitaan ini sudah benar dan berimbang,” jelas Irham.

Hal sama disampaikan Ketua IWO Sulbar, Muh. Basri. Ia mengatakan, persoalan pemberitaan sudah di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana seseorang atau lembaga yang merasa dirugikan sebuah pemberitaan berhak memberikan hak jawab.

“Sebagai ketua IWO Sulbar, saya juga akan siap mengawal kasus tersebut, apabila rekan-rekan HMI membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan jika di perlukan dan itu mendesak, saya akan datangkan pengacara nasional,” tegas M. Basri.

Sementara, Ketua JOIN Kabupaten Mamuju, Lalu Artana mengatakan dirinya akan tetap mengawal persoalan ini walaupun sampai ke hukum.

“Saya selaku Ketua JOIN Kabupaten Mamuju, siap ikut mengawal kasus ini, dan akan mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membantu semua teman jurnalis yang memiliki masalah,” ucap pimpinan salah satu media cetak dan online ini.(awl/har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini