MAMUJU, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kalinya kepada Pemprov Sulbar. Meski begitu, di sisi lain, BPK sesungguhnya juga menemukan banyak kejanggalan.
Ada dua jenis temuan yang disebutkan oleh Pemeriksa utama BPK-RI, Bapak Ir. Saiful Anwar Nasution, M.Si. Pertama, temuan permasalahan terkait sistem pengendalian internal (SPI) dan temuan terkait kepatuhan di Pemprov Sulbar.
Point-point temuan BPK diantaranya sbb:
- Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain terkait:
- Pencatatan Buku Mutasi Gudang Farmasi dan Kartu Persediaan pada 28 Unit Pelayanan RSUD Tidak Tertib;
- Kesalahan Penganggaran Belanja Pada 3 OPD Senilai Rp2.647.015.000,00;
- Aset Renovasi per 31 Desember 2017 senilai Rp26.456.396.155,00 Tidak Diyakini Keberadaannya;
- Pengajuan klaim Pelayanan Kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tidak Tertib;
- Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain
- Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Jasa Medik Program Jaminan Kesehatan pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat Tidak Sesuai Ketentuan;
- Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Tidak sepenuhnya Memperhatikan Kewajaran Harga;
- Pembayaran Tunjangan Transport Anggota DPRD TA 2017 Melebihi Ketentuan standar Biaya Masukan TA 2017 senilai Rp232.880.000,00;
- Pemberian Uang Representasi Kepada Tenaga Ahli Tidak sesuai ketentuan senilai Rp160.250.000,00;
- Pendistribusian Pengadaan Benih Jagung untuk cadangan Benih Daerah Belum Dipertanggungjawabkan senilai Rp397.653.350,00;
- Proyek pembangunan gedung rumah sakit daerah kelas B Provinsi Sulawesi Barat mengakami kerusakan pada beberapa hasil pekerjaan;
- Pembayaran tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru PNSD tidak sesuai ketentuan.
“Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” ucapnya.
Ditempat yang sama gubernur Sulawesi Barat menginstrusikan kepada seluruh jajaranya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Saya instrusikan kepada semua jajaran pemerintah daerah provinsi sulawesi barat kiranya dapat menyusun action plan tindak lanjut dan sangat diharapkan bahwa semua rekomendasi telah ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sebagimana yang tertuang pada pasal 20 UU No 15 tahun 2004, pejabat yang diiperiksa wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dan Pasal 3 peraturan BPK No 2 tahun 2017 tentang pemantauan peaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang mengamanatkan tindaklanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.
(Tim Redaksi)