MAMUJU( METROSULBAR.COM).Timsel KPU Sulawesi Barat,dari kiri kekanan Haidir fitra,Ssos,Prof.Dr Sukaji Serbi,MS,Mirawati,Spd,Mpd,Muhammad Sip,Msi,Dr.Aditiya Perdana. Dari 54 orang Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, dinyatakan oleh TimSel yang memenuhi syarat Administarsi Bakal Calon Anggota KPU Sulawesi Barat sebanyak 52 orang dan berhak akan mengikuti Tahap Seleksi berikunya.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Mirawati,Spd,Msi dalam suatu acara Jumpa Pers diRumah makan cek Uneh Jalan Diponegoro Tadi Siang 27/2/2018.Hasil seleksi berkas pendaftaran calon anggota pemilihan Umum(KPU) Sulawesi Barat periode 2018-2023 diumum kan secara terbuka melalui media masa dan media olektronika.
Sekertaris Tim Seleksi Mohammad menjelaskan yang lolos berkas akan dilanjutkan dengan seleksi tahap berikutnya yakni: seleksi ujian tertulis ,dengan metoda sistem kompiuter atau Sistem Cat,test psikologi,test kesehatan dan test Wawancara.Dalam Seleksi ini Timsel menggunakan Sistem Gugur.
Dimana Dalam setiap Tahapan akan ditentukan calon yang memenuhi syarat dan Kriteria ,Sebagaimana yang telah ditetapkan Oleh KPU RI.Sedangkan Calon yang tidak memenuhi Syarat ,tidak dapat melanjutkan lagi dengan test berikutnya.
Setelah Bakal Calon Anggota KPU Sulbar, mengikuti Ujian tertulis maka Timsel Kpu sulawesi barat akan menetapkan 35 orang Bakal calon untuk tahap test berikutnya.Selanjutnya tahap berikutnya mengikuti test psikologi untuk menentukan 30 orang bakal calon anggota KPU Sulbar.
Dan dari 30 orang ini akan mengikuti test kesehatan dan test Wawancara,dan pada tahap test ini akan menentukan serta menghasilkan Bakal Calon Kpu Sulawesi barat sebanyak 10 orang.
Dan Selanjutnya Nama-nama sebanyak 10 orang itu akan di rekomondasi dan dikirim Ke KPU pusat Dijakarta,untuk mengikuti ujian kelayakan dan kelulusan.
Berdasarkan hasil test pada tahap ini maka KPU RI, Akan menetapkan Bakal Calon anggota Kpu Sulawesi barat Sebanyak 5 orang pada periode 2018-2023.Dalam proses Seleksi Timsel juga mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat secara terbuka dan transparan,terkait integritas dan kredibilitas Bakal Calon peserta yang lolos.
Dalam pkpu No .7 tahun 2018,agar proses seleksi calon dari kalangan perempuan yang potensial dan dapat memenuhi persyaratan,sesuai dengan amanah undang-undang pemilu,terkaitan dengan keterwakilan perempuan”Ungkapnya”
Editor : LM
( Arham jaya/Mwetrosulbar.com)