MAMUJU-Permintaan Penangguhan/pengalihan penahanan ke Empat terdakwa mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yakni Andi Mappanggara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan Harun, yang terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2016 Oleh Mejelis Hakim resmi Mengabulkannya pada hari rabu Sore Dipengadilan Tipikor Mamuju.
Empat Unsur pimpinan DPRD Sulbar itu, dari status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Menjadi status tahanan kota, sore ini juga ke Empat terdakwa unsur pimpinan DPRD Sulbar akan meninggalkan Rutan Mamuju yang mereka tempati selama Proses Hukum Berlangsung.
(Tadius)