Para tahanan di BNNP Sulbar dihadirkan dalam ekspos BNNP Sulbar (Foto: Awal/ Fms) |
MAMUJU, metrosulbar.COM– Tiga dari empat tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar yang melarikan diri telah berhasil ditangkap kembali. Keterangan ini disampaikan Kepala BNNPhttp://www.masalembo.com/ Sulbar Brigjen Pol Dedi Sutaryo saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/11) di kantor BNNP Jl.Yos Sudarso Mamuju.
Kepada puluhan awak media, Dedi Sutaryo mengatakan, tiga orang yang kembali ditangkap merupakan tahanan BNNP Sulbar yang kabur 24 Januari 2017 lalu.
“Mereka kabur dengan mematahkan besi jeruji tahanan,” kata Dedi Sutaryo.
Sutaryo menjelaskan bahwa kondisi rumah tahanan sementara BNNP Sulbar yang masih di bawah standar membuat empat tersangka penyalahgunaan narkoba dapat kabur.
“Ruang tahanan kita ini sementara, mereka dapat kabur namun sudah kita tangkap kembali yang tiga orang ini,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang kembali ditangkap adalah inisial MT (38), SS alias ACT (37) dan JM alias JD (41). Sedangkan satu tahanan lainnya masih dalam pengejaran pihak BNNP Sulbar.
“Yang satu belum, kita sedang kejar sampai kemanapun,” ujarnya.
Tiga tahanan yang berhasil ditangkap serta satu orang yang masih buron telah dijerat pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 milliar.
“Kita juga akan berikan keterangan resume nanti di pengadilan tentang melarikan diri. Ini untuk disampaikan ke hakim, apakah masa tahanan mereka nanti ditambahkan ya nanti dilihat oleh hakim,” terang Sutaryo. (awl/har) Tahanan Lari dari Rutan BNNP Sulbar Kembali Ditangkap
MAMUJU, metrosulbar.COM– Tiga dari empat tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar yang melarikan diri telah berhasil ditangkap kembali. Keterangan ini disampaikan Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Dedi Sutaryo saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/11) di kantor BNNP Jl.Yos Sudarso Mamuju.
Kepada puluhan awak media, Dedi Sutaryo mengatakan, tiga orang yang kembali ditangkap merupakan tahanan BNNP Sulbar yang kabur 24 Januari 2017 lalu.
“Mereka kabur dengan mematahkan besi jeruji tahanan,” kata Dedi Sutaryo.
Sutaryo menjelaskan bahwa kondisi rumah tahanan sementara BNNP Sulbar yang masih di bawah standar membuat empat tersangka penyalahgunaan narkoba dapat kabur.
“Ruang tahanan kita ini sementara, mereka dapat kabur namun sudah kita tangkap kembali yang tiga orang ini,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang kembali ditangkap adalah inisial MT (38), SS alias ACT (37) dan JM alias JD (41). Sedangkan satu tahanan lainnya masih dalam pengejaran pihak BNNP Sulbar.
“Yang satu belum, kita sedang kejar sampai kemanapun,” ujarnya.
Tiga tahanan yang berhasil ditangkap serta satu orang yang masih buron telah dijerat pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 milliar.
“Kita juga akan berikan keterangan resume nanti di pengadilan tentang melarikan diri. Ini untuk disampaikan ke hakim, apakah masa tahanan mereka nanti ditambahkan ya nanti dilihat oleh hakim,” terang Sutaryo. (awl/har)